Official Document
190426-2133
SURAT PERJANJIAN JASA PEMBUATAN WEBSITE
Pada hari ini, 19 April 2026, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pengembang):
Nama: Buatweb.site
Pihak Kedua (Klien):
Nama: [Nama Owner]
Email: -
Telepon: -
Nama Bisnis: [Nama Bisnis]
Bidang: [Bidang]
Alamat: [Alamat]
Pasal 1: Lingkup Pekerjaan
Buatweb.site berkewajiban merancang, membangun, dan menyelesaikan website sesuai spesifikasi yang disepakati. Pihak Pertama akan menyerahkan deliverables kepada Pihak Kedua yang meliputi:
- Nama Domain (.com/.id/etc).
- Email Bisnis Profesional ([email protected]).
- Sertifikat SSL (Keamanan HTTPS).
- Website final (maksimal 20 halaman).
- Pengaturan Google Business Profile.
- Pengaturan Google Webmaster Tools (Google Search Console).
- Laporan Pagespeed performa website.
Pihak Kedua wajib menyediakan materi konten (logo, teks, media) tepat waktu agar proyek berjalan lancar.
Pasal 2: Prosedur Pengerjaan (Step-by-Step)
- Konsultasi Awal: Klien menghubungi Buatweb.site via WhatsApp dan mengisi data bisnis (Nama Owner, Jenis Bisnis, dst).
- Penerimaan Kontrak Awal: Klien menerima draf awal kontrak ini dari Buatweb.site untuk ditinjau.
- Pembayaran dan Tanda Tangan: Jika setuju, Klien mentransfer biaya penuh (100%) dan mengirimkan foto tanda tangan pemilik bisnis via WhatsApp.
- Finalisasi dan Penjadwalan: Klien menerima kontrak final yang telah ditandatangani serta jadwal pertemuan perdana via Google Meet.
- Pengerjaan: Website dikerjakan selama 5-7 hari kerja.
- Penyerahan dan Revisi: Penyerahan hasil akhir via pertemuan Google Meet kedua. Klien berhak atas 1 (satu) kali revisi setelah penyerahan.
Pasal 3: Biaya dan Pembayaran
Total biaya jasa adalah Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dibayarkan secara penuh di muka sebagai syarat dimulainya pengerjaan. Pembayaran ditransfer ke rekening resmi Buatweb.site.
Pasal 4: Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh kode sumber dan desain yang dikembangkan oleh Pihak Pertama menjadi properti intelektual Pihak Pertama hingga pelunasan biaya. Setelah lunas, hak pakai website diberikan kepada Pihak Kedua. Konten yang diunggah (logo, foto, tagline) tetap milik dan tanggung jawab hukum Pihak Kedua.
Pasal 5: Komunikasi dan Pertemuan
Segenap komunikasi teknis dan koordinasi dilakukan melalui WhatsApp. Sesi konsultasi/presentasi dilakukan maksimum melalui 2 pertemuan via Google Meet (pertemuan awal dan pertemuan penyerahan hasil).
Pasal 6: Revisi
Pihak Kedua berhak mendapatkan 1 (satu) kali sesi revisi mayor setelah website ditunjukkan pada pertemuan deliverables. Permintaan revisi harus disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah pertemuan deliverables. Revisi tambahan akan dikenakan biaya terpisah.
Pasal 7: Pembatalan dan Pengembalian Dana
Pihak Kedua tidak berhak membatalkan kontrak sepihak setelah pembayaran diterima dan pengerjaan dimulai. Tidak ada pengembalian dana (non-refundable) kecuali atas kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 8: Jangka Waktu dan Perpanjangan Layanan
Layanan website ini berlaku untuk periode 1 (satu) tahun pertama. Untuk perpanjangan layanan di tahun kedua dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pemberitahuan Perpanjangan: Pihak Pertama akan memberikan notifikasi perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali: 2 (dua) bulan sebelum dan 1 (satu) bulan sebelum masa aktif domain berakhir.
- Konfirmasi Klien: Pihak Kedua wajib memberikan konfirmasi perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa aktif berakhir.
- Fatalitas Kelalaian: Apabila Pihak Kedua tidak memberikan respons atau mengabaikan notifikasi hingga batas akhir masa aktif, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban memperpanjang layanan dan website akan dihentikan.
- Biaya Perpanjangan: Biaya perpanjangan layanan website (termasuk domain dan hosting) untuk tahun kedua dan seterusnya adalah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per tahun.
Pasal 9: Force Majeure
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk gangguan infrastruktur internet global, pemadaman listrik masal, atau bencana alam.
Pasal 10: Penyelesaian Perselisihan
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 11: Ketentuan Perubahan
Segala perubahan dalam perjanjian ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama

Ribhararnus Pracutian
(Buatweb.site)
Pihak Kedua
.......................
(.......................)